KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Polres Karanganyar resmi menutup penyelidikan dugaan minyak goreng MinyaKita yang diduga tercampur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) menyatakan seluruh sampel yang diuji tidak mengandung solar maupun bahan asing lainnya, sehingga penyidik tidak menemukan unsur pidana untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan penyidik telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tiga sampel MinyaKita yang sebelumnya dikirim untuk diuji.
“Dari tiga sampel yang kami kirim ke Labfor, tidak terdeteksi adanya kandungan solar ataupun campuran bahan lain. Artinya, minyak tersebut murni,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono,
Menurut AKP Wikan, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi dasar utama penyidik dalam mengambil keputusan. Karena tidak ditemukan adanya unsur pencampuran maupun indikasi tindak pidana, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk saat ini belum kami naikkan ke penyidikan. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil yang diperoleh dalam penanganan perkara di Karanganyar berbeda dengan kasus serupa yang sebelumnya pernah diungkap aparat di daerah lain. Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan tertentu yang menjadi dasar penyidik meningkatkan status penanganan perkara. Sementara pada kasus di Karanganyar, seluruh sampel dinyatakan murni sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan kualitas minyak goreng MinyaKita yang beredar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dengan mengambil tiga sampel untuk diperiksa secara ilmiah di Laboratorium Forensik.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak terdapat kandungan solar maupun zat asing lainnya pada seluruh sampel yang diuji. Temuan tersebut sekaligus membantah dugaan awal mengenai adanya pencampuran bahan berbahaya pada produk minyak goreng tersebut.
Dengan ditutupnya penyelidikan, Polres Karanganyar menegaskan setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kepolisian memastikan setiap keputusan penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah, hasil pemeriksaan ilmiah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum serta objektivitas dalam setiap penanganan perkara.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.