JAKARTA, SKALANEWS.ID – Bareskrim Polri menyita aset sekitar Rp425 miliar dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Namun, penelusuran belum berhenti. Polisi masih memburu aset sekitar Rp75 miliar, sementara 5.714 korban telah terverifikasi dalam perkara tersebut.
Nilai aset yang telah diamankan itu terdiri dari berbagai bentuk harta, mulai dari 694 sertifikat tanah, 16 unit properti, 13 deposito, uang tunai dan saldo rekening, hingga empat kendaraan bermotor.
Di tengah upaya mengejar aset tersebut, penyidik juga terus menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka. Terbaru, mantan Direktur PT DSI berinisial AS dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara dibagi menjadi empat berkas dengan lima tersangka dan satu subjek hukum korporasi.
“Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai dengan saat ini sebesar kurang lebih Rp425 miliar,” ujar Ade Safri, Sabtu (8/8/2026).
Dari total aset tersebut, polisi menyita 16 unit properti dengan nilai sekitar Rp390 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Sebanyak 694 sertifikat tanah juga masuk dalam daftar aset yang telah disita penyidik.
Untuk perkara AS, polisi secara khusus menyita dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Batununggal, Kota Bandung. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Sementara dalam perkara tersangka FH, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,25 miliar.
Namun, penyitaan tersebut belum menutup seluruh penelusuran aset.
58 Aset Tanah Senilai Rp75 Miliar Masih Ditelusuri
Polisi masih memburu sedikitnya 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Nilai aset yang masih ditelusuri tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk mengurai aliran dana dan mencari aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam prosesnya, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Korps Lalu Lintas Polri.
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana, keberadaan aset, sekaligus memastikan kepemilikan harta yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” kata Ade Safri.
Di balik nilai aset yang disita, perkara dugaan fraud PT DSI juga menyangkut ribuan masyarakat.
Polisi mencatat sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Pendataan terkait kerugian para korban masih dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta jaksa penuntut umum.
Proses penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian. Meski demikian, pemulihan tersebut tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan perkembangan proses perkara.
Perkara dugaan fraud PT DSI disebut berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga terdapat penghimpunan dana masyarakat dengan memanfaatkan data borrower existing untuk membiayai proyek-proyek yang diduga fiktif.
Berkas yang menjerat TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Juni 2026.
Untuk tersangka AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Setelah proses penyidikan rampung, AS bersama barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka FH masih berlangsung. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Dengan pelimpahan AS ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Pada saat yang sama, penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebanyak Rp425 miliar aset telah disita, sekitar Rp75 miliar masih diburu, dan 5.714 korban telah terverifikasi. Penelusuran aset tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian masyarakat dalam kasus dugaan fraud PT DSI.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.