KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Penyidikan kasus BMT Alfa Dinar di Kabupaten Karanganyar memasuki tahap pendalaman barang bukti.
Polisi tidak hanya membawa dokumen terkait anggota dan nasabah, tetapi juga uang tunai Rp41,9 juta hingga tiga sertifikat tanah atas nama Jularso setelah melakukan penggeledahan.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan Satreskrim Polres Karanganyar untuk mengurai persoalan yang tengah ditangani, termasuk menelusuri data anggota, aktivitas administrasi, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BMT Alfa Dinar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, didampingi Kanit II Satreskrim Ipda Didit Suryawan, mengatakan penggeledahan menghasilkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk pemeriksaan lanjutan.
Di antara dokumen yang diamankan terdapat data nasabah, daftar anggota koperasi, serta data karyawan.
Namun, polisi belum dapat menyimpulkan berapa jumlah nasabah secara keseluruhan maupun berapa nilai kerugian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Wikan menjelaskan, data yang berada di kantor pusat belum menggambarkan keseluruhan kondisi karena sebagian dokumen masih tersimpan di kantor cabang.
“Belum bisa dipastikan karena sebagian data masih berada di cabang-cabang,” kata Wikan, saat dihubungi wartawan, Jumat (8/8/2026).
Kondisi itu membuat penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan mencocokkan seluruh data sebelum mendapatkan gambaran utuh mengenai jumlah anggota maupun nilai kerugian.
Setelah barang bukti diamankan, proses penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan. Polisi akan menelaah dokumen yang ditemukan dan mengaitkannya dengan keterangan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa.
Sejumlah karyawan BMT Alfa Dinar juga berpeluang kembali dimintai keterangan. Pemeriksaan tambahan diperlukan untuk mengetahui keterkaitan antara dokumen yang ditemukan dengan aktivitas koperasi serta perkara yang sedang ditangani.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang cukup beragam.
Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp41.906.000, tiga unit CPU, dua keyboard dan satu monitor.
Penyidik juga membawa buku daftar anggota koperasi Karangpandan dan Mojogedang, buku tabungan sejumlah produk simpanan, bilyet kosong, brosur produk simpanan, serta hasil cetak daftar anggota Koperasi Alfa Dinar.
Selain itu terdapat tiga sertifikat tanah atas nama Jularso dalam daftar barang yang diamankan. Dua sertifikat berada di Kabupaten Ponorogo, sedangkan satu lainnya berada di Kabupaten Sukoharjo.
Polisi belum menjelaskan secara rinci hubungan ketiga sertifikat tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Karena itu, keberadaan sertifikat tersebut dalam barang bukti tidak dapat langsung dimaknai sebagai penyitaan aset terkait tindak pidana.
Seluruh barang yang diamankan saat ini digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.
Di tengah proses pendalaman perkara, posisi hukum Jularso juga menjadi perhatian.
AKP Wikan memastikan Ketua BMT Alfa Dinar tersebut hingga kini belum berstatus tersangka. Jularso masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Polisi juga menyebut Jularso sejauh ini bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Masih saksi dan selama ini masih kooperatif,” ujar Wikan.
Dengan status tersebut, penyidik masih berfokus pada pengumpulan dan analisis alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah pasangan suami istri asal Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, melaporkan persoalan dana simpanan mereka di BMT Alfa Dinar.
Pasangan tersebut mengaku tidak dapat mengambil dana yang mereka simpan dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian proses penyelidikan. Penggeledahan kantor BMT Alfa Dinar menjadi salah satu langkah penyidik untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Kini, penyidik masih menghadapi pekerjaan untuk menyatukan berbagai data yang diperoleh dari kantor pusat dan cabang.
Jumlah nasabah yang terdampak, besaran kerugian, serta hubungan masing-masing barang bukti dengan perkara masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
Satreskrim Polres Karanganyar selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.