Penyidikan Kasus Gratifikasi Izin Tinggal WNA Berlanjut, KPK Dalami Bukti dari Sejumlah Kantor Imigrasi

KPK terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyidik masih melengkapi alat bukti dari sejumlah kantor imigrasi sebelum mengumumkan hasil penyidikan

chat_bubble_outline 0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, SKALANEWS.ID – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) masih terus berlanjut.

Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pengumpulan dokumen dan penelusuran bukti dari sejumlah kantor imigrasi di wilayah Jakarta. KPK menyatakan proses tersebut masih berlangsung sehingga hasil lengkapnya belum dapat dipublikasikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik masih menyelesaikan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan tersebut. Oleh karena itu, lembaga antirasuah belum menyampaikan rincian barang bukti yang berhasil diamankan.

“Ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir,” ujar Taufik kepada wartawan.

Dalam proses penyidikan, KPK mengonfirmasi pengumpulan alat bukti dilakukan di lebih dari satu lokasi. Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga disertai praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penyidik masih menelusuri keterkaitan sejumlah dokumen serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Meski telah menetapkan para tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Lembaga antirasuah masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan setelah seluruh proses pengumpulan alat bukti rampung. KPK memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum guna mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian tersebut.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya