Lelang Besar Barang Rampasan Digelar Kejari Karanganyar, Mobil, iPhone hingga Tas Hermes Dibuka untuk Umum

Kejari Karanganyar menggelar lelang barang rampasan negara pada 13 Agustus 2026 melalui KPKNL. Masyarakat dapat membeli mobil, iPhone 13 Pro, perhiasan emas dan berlian, hingga tas Hermes secara legal melalui lelang online setelah seluruh aset berkekuatan hukum tetap

chat_bubble_outline 0
Kejaksaan Negeri Karanganyar

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Masyarakat berkesempatan memiliki berbagai aset bernilai tinggi melalui lelang resmi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Mulai dari mobil, ponsel premium, perhiasan emas dan berlian, hingga tas mewah merek Hermes akan dilepas kepada publik setelah seluruh barang tersebut berstatus sebagai barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seluruh proses dilakukan secara daring sehingga dapat diikuti masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lelang negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi mengenai daftar barang, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui kanal resmi KPKNL maupun media sosial Kejari Karanganyar.

“Semua terbuka untuk siapa pun dan bisa diakses secara online melalui KPKNL,” kata Bonard, Kamis (6/8/2026).

Lelang kali ini menawarkan beragam aset yang berasal dari perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan.

Pada kategori kendaraan, sejumlah mobil diperkirakan menjadi incaran peserta lelang, di antaranya Honda CR-V, Honda Brio, Honda Jazz, hingga Mercedes-Benz.

Selain kendaraan, tersedia pula perangkat elektronik dengan nilai ekonomi tinggi, seperti iPhone 13 Pro, Apple Watch Series 8, Samsung Galaxy Z Fold5, Samsung Galaxy M21, Samsung Galaxy M31, OPPO Reno2 F, serta sebuah laptop HP.

Keberadaan barang elektronik premium tersebut diperkirakan akan meningkatkan minat masyarakat karena dapat diperoleh melalui mekanisme lelang resmi dengan harga yang berpotensi lebih kompetitif dibandingkan harga pasar.

Tak hanya kendaraan dan gawai, Kejari Karanganyar juga melelang berbagai koleksi perhiasan emas dan berlian.

Barang yang tersedia meliputi cincin, gelang, kalung, liontin, hingga anting dengan berbagai ukuran. Sejumlah perhiasan masih dilengkapi sertifikat keaslian dan nota pembelian dari sejumlah toko maupun merek perhiasan ternama seperti Frank & Co., Karyn & Co., Diamond Pavilion, The Palace, Semar Nusantara, serta Toko Emas & Perhiasan Jawa.

Sementara pada kategori fesyen, peserta lelang juga berkesempatan memperoleh jam tangan Alexandre Christie, tas Charles & Keith, Donini, hingga Hermes, yang turut masuk dalam daftar barang rampasan negara.

Bonard menjelaskan seluruh aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan status tersebut, aset dapat dialihkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, satu aset berupa rumah yang berasal dari perkara dugaan korupsi Berjo belum dapat dilelang karena masih menunggu proses penilaian oleh pihak berwenang.

“Rumahnya masih menunggu penilaian. Yang sudah siap dilelang saat ini kendaraan dan perhiasan,” ujarnya.

Kejari Karanganyar menegaskan seluruh hasil penjualan barang rampasan akan disetorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil lelang juga digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Kejari mengingatkan bahwa tidak semua barang sitaan dapat dilelang. Hanya barang yang secara hukum telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dijual kepada masyarakat.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diminta memantau pengumuman resmi dari KPKNL dan Kejari Karanganyar. Pengumuman tersebut memuat informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, daftar aset, nilai limit, uang jaminan, hingga tata cara mengikuti lelang secara daring.

Selain menjadi bentuk transparansi pengelolaan barang rampasan negara, pelaksanaan lelang ini juga membuka peluang bagi masyarakat memperoleh aset bernilai tinggi melalui mekanisme resmi, sekaligus mendukung pengembalian hasil kejahatan kepada negara melalui proses hukum yang telah berkekuatan tetap.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya