KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Penyidikan dugaan macetnya pencairan dana nasabah di Koperasi Syariah Alfa Dinar memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Karanganyar menggeledah kantor koperasi tersebut untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti setelah menerima laporan seorang nasabah yang mengaku simpanan keluarganya senilai sekitar Rp1,4 miliar tidak dapat dicairkan.
Langkah ini dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap dugaan penyebab tersendatnya pengembalian dana para nasabah.
Berdasarkan pantauan SKALANEWS, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono didampingi Kanit II Satreskrim Ipda Didit Suryawan.
Sejumlah personel Satreskrim Polres Karanganyar tampak memasuki kantor Koperasi Syariah Alfa Dinar untuk melakukan rangkaian penggeledahan.
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penyidikan berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Gondangrejo berinisial S. Pelapor bersama istri dan dua anaknya diketahui menyimpan dana di koperasi tersebut.
Namun, ketika hendak mencairkan simpanan, dana tersebut tidak dapat diambil sehingga kasus itu dilaporkan ke Polres Karanganyar.
“Pelapor bersama istri dan dua anaknya sebelumnya sudah menyimpan dana di BMT tersebut. Saat akan mengambil dana, ternyata tidak bisa dicairkan sehingga yang bersangkutan melaporkan ke Polres Karanganyar,” ujar AKP Wikan disela penggeledahaan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, nilai simpanan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain laporan awal tersebut, penyidik juga telah menerima laporan dari sejumlah nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa. Namun, hingga kini polisi masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah korban maupun nilai kerugian secara keseluruhan.
“Untuk yang masuk ke kami memang sudah ada beberapa nasabah selain pelapor pertama. Untuk total kerugiannya masih kami dalami,” katanya.
Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan ribuan nasabah, AKP Wikan menegaskan penyidik masih melakukan verifikasi sehingga belum dapat memastikan angka tersebut.
Ia juga menegaskan penggeledahan dilakukan semata-mata untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut bukan karena pihak terlapor tidak kooperatif.
“Selama ini terlapor masih kooperatif sewaktu kami minta keterangan. Penggeledahan ini semata-mata untuk mencari alat bukti lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan. Proses penyidikan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, pendalaman pengelolaan dana, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Kanit II Satreskrim Polres Karanganyar Ipda Didit Suryawan SH MH mengatakan perkara kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penyidik melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Dari proses penyelidikan, perkara ini sudah masuk proses sidik. Pada tahap ini kami melakukan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti. Selanjutnya akan ada tahapan berikutnya dengan melibatkan instansi terkait, termasuk audit sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Didit.
Di tengah proses hukum yang berjalan, para nasabah berharap simpanan mereka dapat segera dikembalikan. Salah satunya Evan, warga Krajan Pandan, yang mengaku menjadi nasabah sejak 2020 setelah mendapat rekomendasi dari tetangganya.
Ia menuturkan sempat menarik simpanannya sebelum kembali menempatkan dana dalam bentuk deposito karena meyakini koperasi tersebut aman. Namun, ketika hendak mencairkan dana pada awal tahun lalu, permintaannya tidak dapat dipenuhi.
“Saya diberi tahu uangnya tidak ada. Sampai sekarang sudah lebih dari satu tahun belum bisa dicairkan. Uang saya sekitar Rp50 juta,” ungkap Evan.
Menurut Evan, para nasabah telah membentuk kelompok komunikasi meski belum bersifat resmi. Dalam kelompok tersebut terdapat puluhan orang dengan nilai simpanan yang bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga miliaran rupiah.
“Ada yang simpan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp2 miliar,” katanya.
Evan berharap proses penyidikan yang dilakukan Polres Karanganyar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan agar hak para nasabah dapat dipulihkan.
“Harapan kami sederhana, uang para nasabah bisa segera dikembalikan karena sebagian besar merupakan modal usaha dan kebutuhan keluarga,” tuturnya.
Kasus dugaan macetnya pencairan dana nasabah di Koperasi Syariah Alfa Dinar hingga kini masih terus didalami Satreskrim Polres Karanganyar.
Penyidik menyatakan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan pembuktian melalui keterangan saksi, dokumen, serta hasil pemeriksaan dari instansi terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.