Kejari Karanganyar Periksa AM dalam Dugaan Korupsi Retribusi PKL, Kuasa Hukum Soroti Syarat Penetapan Tersangka

Kejari Karanganyar memeriksa AM dalam dugaan korupsi retribusi PKL. Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo menyoroti syarat penetapan tersangka sesuai aturan hukum

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik meminta keterangan dari mantan Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar sekaligus Staf Ahli Bupati berinisial AM.

Pemeriksaan terhadap AM dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara. Kejari Karanganyar memastikan penyidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan retribusi PKL.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Masih berproses,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Bimo menjelaskan, hingga saat ini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan mekanisme pemungutan maupun pengelolaan retribusi PKL di Kabupaten Karanganyar.

Keterangan dari para saksi tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai alur pengelolaan retribusi, administrasi penerimaan, hingga pertanggungjawaban dana yang menjadi objek penyidikan.

Seluruh keterangan yang diperoleh kemudian akan dianalisis dan disesuaikan dengan dokumen serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetyo, menanggapi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Karanganyar. Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang sedang berjalan.

Namun, Andhika mengingatkan bahwa setiap tindakan penyidik, termasuk apabila nantinya terdapat langkah hukum terkait penetapan tersangka, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, putusan praperadilan yang sebelumnya mengabulkan permohonan AM tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyidikan. Akan tetapi, kewenangan tersebut memiliki batas sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 mengatur bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka setelah putusan praperadilan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya.

“Jadi tidak cukup hanya mengulang administrasi perkara atau menerbitkan sprindik baru. Harus ada alat bukti baru sebagaimana yang disyaratkan dalam aturan tersebut,” kata Andhika.

Ia menambahkan, apabila penyidik menggunakan kembali alat bukti yang sama dengan dasar penetapan tersangka sebelumnya, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Meski demikian, Andhika menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan sesuai hukum acara pidana, menghormati putusan Pengadilan Negeri Karanganyar yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mematuhi Perma Nomor 4 Tahun 2016,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL ini sebelumnya mencuat setelah Kejari Karanganyar melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi. Dalam prosesnya, AM sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum status tersebut dibatalkan melalui putusan praperadilan.

Saat ini, penyidik Kejari Karanganyar masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya