SRAGEN, SKALANEWS.ID – Aksi memodifikasi pelat nomor kendaraan yang sempat menjadi sorotan di media sosial berujung pada penindakan hukum.
Satlantas Polres Sragen menilang pengemudi Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan identitas resmi.
Penindakan dilakukan setelah video kendaraan tersebut ramai diperbincangkan warganet. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan mobil itu saat melintas di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencocokkan identitas kendaraan dengan data registrasi. Hasilnya, mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi AD 184 WOK di Samsat Sragen. Namun, pelat yang terpasang telah diubah sehingga membentuk susunan huruf berbeda dan memunculkan kesan yang dianggap tidak pantas.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, mengatakan penggunaan pelat tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku karena berbeda dengan TNKB resmi yang diterbitkan kepolisian.
“Pelat nomor yang terpasang tidak sesuai standar dan tidak sesuai dengan TNKB yang diterbitkan kepolisian,” ujar Kukuh.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas turut menyita STNK milik pengemudi sebagai bagian dari proses penindakan. Pengemudi yang diketahui berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Polisi selanjutnya melepas pelat nomor hasil modifikasi dan mengembalikan kendaraan menggunakan pelat resmi sesuai data registrasi.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasar, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan tidak boleh diubah dari spesifikasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, modifikasi TNKB bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu fungsi identifikasi kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Dewiana.
Satlantas Polres Sragen memastikan pengawasan terhadap penggunaan TNKB akan terus ditingkatkan. Polisi mengingatkan bahwa setiap bentuk modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mencuat setelah video Pajero dengan pelat nomor hasil modifikasi diunggah ke media sosial dan menyebar luas. Ramainya perhatian publik menjadi awal pengungkapan pelanggaran tersebut hingga akhirnya berujung pada penindakan oleh kepolisian.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.