SOLO, SKALANEWS.ID – Pemerintah menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu fokus utama kebijakan ketenagakerjaan.
Penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perluasan perlindungan bagi pekerja rentan, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi langkah yang disiapkan untuk menghadapi perubahan dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan arah kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat serta mendukung produktivitas dunia usaha.
Menurutnya, pemerintah terus menyusun kebijakan dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI di Surakarta, baru baru ini.
Salah satu program yang terus diperkuat pemerintah adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan dukungan penghasilan sementara bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, sekaligus membuka akses pelatihan agar mereka lebih siap kembali memasuki dunia kerja.
Di luar itu, pemerintah juga memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah terus memperluas pelatihan vokasi dan Program Pemagangan Nasional agar kompetensi tenaga kerja Indonesia mampu mengikuti kebutuhan industri.
“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan bergantung pada kolaborasi seluruh pihak.
“Kerja sama menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Yassierli.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajak serikat pekerja terus memperkuat organisasi agar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
“Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar utama penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat,” ujar Said Iqbal.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.