Pengembalian Dana Anggota BMT Alfadinar Tertunda, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Sebenarnya

Pengembalian dana anggota BMT Alfadinar yang direncanakan pada 8 Agustus 2026 belum terealisasi. Kuasa hukum menjelaskan alasan penundaan dan proses penyelesaian yang masih berjalan.

chat_bubble_outline 0
Surono nasbah BMT Alfa Dinar dibantu rekannya Agus Prabowo tengah merapihkan buku tabungan (Foto: SKALANEWS)

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Harapan sejumlah anggota KSPPS BMT Alfadinar untuk mendapatkan kembali dana yang mereka percayakan harus kembali menunggu.

Rencana pengembalian dana yang sebelumnya diharapkan mulai berjalan pada 8 Agustus 2026 belum dapat direalisasikan karena masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan.

Bagi para anggota, kepastian mengenai pengembalian dana menjadi hal yang dinantikan setelah sebelumnya muncul pembahasan mengenai skema penyelesaian kewajiban koperasi.

Namun pihak BMT Alfadinar memastikan proses penyelesaian tetap berjalan dan upaya pemulihan koperasi masih terus dilakukan.

Kuasa hukum KSPPS BMT Alfadinar, Achmad Nur Qodin, menjelaskan tertundanya rencana tersebut bukan berarti manajemen menghentikan komitmen kepada anggota.

Menurutnya, masih terdapat proses administrasi hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang perlu diselesaikan sebelum langkah berikutnya dapat dijalankan.

“Kami perlu meluruskan informasi terkait tanggal 8 Agustus. Tanggal tersebut bukan keputusan final pengurus, tetapi merupakan bagian dari pembahasan dalam RAT Luar Biasa yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi,” ujar Achmad saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026).

Achmad menjelaskan, dalam RAT Luar Biasa sebelumnya telah dibahas sejumlah opsi terkait penyelesaian kewajiban koperasi kepada anggota.

Dalam forum tersebut, pengurus sempat menyampaikan usulan moratorium pengembalian dana selama lima tahun sebagai salah satu skema penyelamatan koperasi.

Namun, sebagian anggota mengusulkan agar masa penyelesaian dapat dipercepat menjadi satu tahun.

Dari hasil pembahasan tersebut, forum kemudian membentuk koordinator anggota di masing-masing wilayah. Koordinator tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung komunikasi antara anggota dan pengurus dalam proses penyelesaian persoalan koperasi.

Meski demikian, menurut Achmad, hasil pembahasan tersebut masih memerlukan penyelesaian administrasi, terutama terkait dokumen berita acara kesepakatan.

“Karena berita acara tersebut belum sepenuhnya selesai, maka hasil pembahasan masih membutuhkan tindak lanjut sebelum dapat menjadi dasar pelaksanaan,” jelasnya.

Achmad menegaskan, meski rencana pengembalian dana pada 8 Agustus belum dapat dilakukan, upaya pemulihan atau recovery koperasi tetap berjalan.

Ia menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban kepada anggota masih menjadi tujuan utama yang terus diupayakan oleh manajemen.

Menurutnya, komunikasi dengan anggota tetap dibuka untuk mencari formula penyelesaian yang dapat dilakukan sesuai kondisi koperasi.

“Kami tetap berupaya mencari solusi terbaik. Tujuan akhirnya adalah bagaimana dana anggota dapat dikembalikan secara bertahap sesuai kemampuan koperasi,” katanya.

Ia juga mengimbau anggota agar tetap mengikuti informasi resmi serta mengedepankan komunikasi bersama agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik.

Terkait tahapan hukum yang saat ini berlangsung, Achmad menyampaikan pihak BMT Alfadinar menghormati seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar seluruh tahapan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan terus berkoordinasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Achmad menyebut proses yang berjalan tersebut menjadi bagian dari tahapan yang perlu dihormati oleh semua pihak.

Achmad juga menyampaikan bahwa BMT Alfadinar masih memiliki sejumlah aset yang menjadi bagian dari upaya pemulihan koperasi.

Aset tersebut di antaranya berupa tanah, aset usaha, serta piutang pembiayaan kepada anggota yang memiliki jaminan.

Menurutnya, potensi tersebut masih menjadi bagian yang diperhitungkan dalam upaya penyelesaian kewajiban kepada anggota.

Namun, pelaksanaannya tetap akan menyesuaikan mekanisme yang berlaku serta perkembangan proses yang sedang berjalan.

“Kami berharap seluruh anggota tetap tenang dan memberikan kesempatan agar proses penyelesaian dapat berjalan. Tujuan kita sama, yaitu mencari jalan terbaik bagi anggota,” tutur Achmad.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian terkait KSPPS BMT Alfadinar masih berlangsung. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mendorong agar upaya pemulihan koperasi dapat berjalan demi kepentingan anggota.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya