SEMARANG, SKALANEWS.ID – Tawuran antarkelompok remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah, terungkap.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan masih memburu 17 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Tawuran melibatkan kelompok remaja Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang dengan kelompok Wartan Kendal.
Pengungkapan kasus disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, bentrokan bermula dari komunikasi antarkelompok melalui aplikasi WhatsApp.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di wilayah Semarang. Saat bertemu di Jalan Raya Arteri Mangkang, kedua kelompok akhirnya terlibat bentrokan.
Menurut Anwar, sekitar 30 anggota kelompok Wartan Kendal berada di lokasi. Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Meski tidak ada korban jiwa dan tidak terdapat laporan masyarakat, polisi tetap melakukan penyelidikan.
«“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Anwar.»
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang.
Polisi kemudian mengamankan 12 orang yang terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak.
Sementara 17 pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk DPO. Mereka terdiri dari tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
Penanganan perkara turut melibatkan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng karena sebagian pelaku masih berusia anak.
Kompol Dewi Endah Utami mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan bersama Ditreskrimum untuk memastikan peran masing-masing anak dalam perkara tersebut.
“Terhadap kedelapan anak tersebut, penyidik dari Ditres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran,” jelas Dewi.
Hasil gelar perkara menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus tersangka. Sementara penanganan terhadap anak lainnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Pendampingan serta penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan. Penanganan perkara terhadap anak tetap diarahkan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mereka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Penyidik juga menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak.
Selain itu, penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap pelaku yang masih berusia anak.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak aksi kekerasan jalanan.
Namun, menurutnya, persoalan tawuran remaja tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” ujar Yuliyanto.
Ia menilai peran keluarga, sekolah, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kekerasan.
Yuliyanto juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada tawuran atau kelompok yang meresahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan,” pungkasnya.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.