SOLO, SKALANEWS.ID – Ada pemandangan yang membuat Wali Kota Solo Respati Ardi langsung bereaksi saat melihat aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026).
Warga yang datang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan ternyata masih harus mengeluarkan uang untuk membayar parkir.
Respati menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi. Masyarakat yang datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan pelayanan, menurut dia, jangan sampai masih dibebani biaya tambahan hanya untuk memarkir kendaraan.
Dari temuan tersebut, Respati kemudian meminta agar seluruh parkir di fasilitas pelayanan publik Kota Solo digratiskan.
Instruksi itu tidak hanya ditujukan untuk kantor kecamatan. Respati meminta kebijakan serupa diterapkan di kantor kelurahan hingga puskesmas.
“Untuk setiap kantor Kecamatan, setiap kantor Puskesmas dan Kelurahan apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di Kecamatan, pelayanan publik, parkir yang ada di Puskesmas digratiskan,” kata Respati didampingi Camat Pasar Kliwon Arif Wibowo.
Warga Datang Mengurus Layanan, Jangan Dibebani Parkir
Respati menegaskan, masyarakat yang datang ke fasilitas pelayanan pemerintah seharusnya tidak perlu merogoh kantong lagi untuk membayar parkir.
Terlebih, warga yang datang ke kantor kecamatan, kelurahan maupun puskesmas memiliki keperluan pelayanan yang berkaitan langsung dengan pemerintah.
Karena itu, ia ingin persoalan parkir tidak menjadi biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat ketika mengakses layanan publik.
“Jadi jangan ada lagi di pelayanan publik, terutama di kantor Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas jangan sampai ada tarif parkir,” tegasnya.
Respati juga mengaku mendapat informasi bahwa praktik penarikan parkir masih ditemukan di sejumlah puskesmas.
“Nanti berlaku di puskesmas-puskesmas, kantor Kecamatan dan Kelurahan. Karena saya juga dengar, puskesmas masih ada masyarakat yang dikenakan tarif parkir,” ujarnya.
Penghapusan tarif parkir ini tidak berarti juru parkir akan kehilangan pekerjaan. Respati justru meminta agar para juru parkir tetap diperhatikan.
Pemerintah akan menyiapkan skema penghasilan tetap sehingga mereka masih dapat bekerja sekaligus membantu menata kendaraan masyarakat.
Dengan skema tersebut, fungsi juru parkir tetap dipertahankan, tetapi masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang menanggung langsung penghasilan mereka melalui pungutan parkir.
Menurut Respati, keberadaan juru parkir memang tetap diperlukan karena membantu mengatur kendaraan yang datang ke lokasi pelayanan.
Namun, persoalan penghasilan juru parkir harus diselesaikan melalui skema yang disiapkan pemerintah, bukan dengan membebankan biaya kepada warga.
Instruksi Berlaku di Tiga Titik Pelayanan
Jika kebijakan ini diterapkan, setidaknya ada tiga jenis fasilitas pelayanan publik yang menjadi sasaran utama, yakni kantor kecamatan, kantor kelurahan dan puskesmas.
Bagi Respati, fasilitas tersebut merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintah sehingga semestinya memberikan kemudahan, bukan justru menambah pengeluaran kecil yang harus dibayar setiap kali datang.
Kebijakan parkir gratis itu sekaligus menjadi penegasan Respati agar pelayanan publik di Kota Solo tidak berhenti pada persoalan kecepatan dan kemudahan administrasi.
Biaya tambahan yang muncul ketika masyarakat mengakses layanan juga ingin ditekan.
Temuan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon menjadi pemicu Respati untuk meminta persoalan tersebut dibenahi.
Pesannya jelas, orang nomer satu di Pemkot Solo ini meminta warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, bukan untuk dibebani tarif parkir.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.