Produksi PT KMR di Karanganyar Berhenti, Pemkab Tunggu Keputusan Resmi BPOM soal Produk di Pasaran

Produksi PT KMR di Karanganyar berhenti setelah pemeriksaan BPOM. Pemkab masih menunggu keputusan resmi terkait produk yang beredar di pasaran.

chat_bubble_outline 0
Kepala Disdagperinaker Karanganyar Agung Wahyu Utomo (Foto: SKALANEWS)

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Aktivitas produksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Kabupaten Karanganyar saat ini berhenti. Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih menunggu keputusan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait tindak lanjut pemeriksaan, termasuk mengenai produk PT KMR yang telah beredar di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan komunikasi dengan PT KMR.

Menurut Agung, informasi yang diterima Pemkab menyebutkan aktivitas produksi perusahaan saat ini tidak berjalan menyusul adanya hasil pemeriksaan BPOM yang berkaitan dengan pemenuhan standar kelayakan produksi.

“Informasi yang kita dapat memang mereka saat ini tidak beroperasi karena hasil dari BPOM terkait dengan kelayakan produksi, izin produksinya belum memenuhi standar,” kata Agung, usai BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo RM Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (12/8/2026).

Agung menegaskan, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut berada pada kewenangan BPOM. Sementara dari pihak perusahaan, menurut informasi yang diterima Pemkab, PT KMR akan melakukan pembaruan dan menindaklanjuti temuan yang disampaikan BPOM.

“Dari PT KMR, informasinya akan melakukan pembaruan atau terkait dengan temuan-temuan dari BPOM. Nanti itu kewenangan di BPOM,” ujarnya.

Pemkab Karanganyar kini melakukan monitoring terhadap kondisi perusahaan karena lokasi produksi berada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Agung mengatakan pemerintah daerah akan melakukan mitigasi sekaligus pengawasan terhadap aktivitas PT KMR, termasuk setelah adanya tindakan penyegelan di lokasi produksi.

“Dari produsen juga sudah dilakukan penyegelan. Kita akan melakukan monitoring, kita lakukan pengawasan terkait aktivitas mereka,” katanya.

Mengenai kapan aktivitas produksi dapat kembali berjalan, Agung belum dapat memastikan. Ia memperkirakan tindakan penghentian tersebut berlangsung sekitar sepekan sebelumnya.

Menurutnya, kepastian mengenai tindak lanjut dan durasi penghentian aktivitas masih menunggu kewenangan serta keputusan dari BPOM.

Persoalan berbeda muncul terkait produk PT KMR yang telah beredar di pasar umum.

Agung menjelaskan, penarikan sebelumnya dilakukan terhadap produk yang berkaitan dengan bantuan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Sementara terhadap produk yang beredar di pasar umum, menurut hasil informasi yang diterima Pemkab, belum ditemukan persoalan yang menjadi dasar dilakukannya penarikan.

“Untuk yang di pasar-pasar kemarin tidak ditemukan persoalan, sehingga belum dilakukan penarikan,” jelas Agung.

Namun, kondisi tersebut belum berarti produk yang beredar di pasar umum dipastikan akan tetap beredar. Pemkab Karanganyar masih menunggu keputusan resmi dari BPOM mengenai langkah selanjutnya.

Agung mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari BPOM yang memerintahkan penarikan produk secara lebih luas.

“Secara resmi BPOM belum ada suratnya. Kita pernah diajak komunikasi, tetapi secara resmi mereka belum melakukan, secara resmi surat dan sebagainya. Sehingga kita menunggu hasil dari BPOM,” katanya.

Pemkab Karanganyar, lanjut Agung, akan mengikuti perkembangan pemeriksaan dan keputusan BPOM. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan monitoring terhadap aktivitas PT KMR di wilayah Karanganyar.

Dengan posisi tersebut, Pemkab belum mengambil keputusan sendiri mengenai penarikan produk yang beredar di pasar umum dan masih menunggu keterangan serta arahan resmi dari BPOM.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya