1400 Petani Tembakau Karanganyar Tak Lagi Berjalan Tanpa Perlindungan, Ini Jaminan yang Didapat

1.400 petani dan buruh tani tembakau di Karanganyar mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program DBHCHT 2026.

chat_bubble_outline 0
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Karanganyar Agung Wahyu Utomo (Foto: SKALANEWS)

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Petani dan buruh tani tembakau di Karanganyar kini tak lagi sepenuhnya menghadapi risiko kerja sendirian. Tahun ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.400 pekerja sektor tembakau yang tersebar di 12 kecamatan.

Mereka didaftarkan sebagai peserta melalui program yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Perlindungan itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Karanganyar Agung Wahyu Utomo mengatakan, program tersebut ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang dinilai rentan.

“Di tahun 2026 ini, kita alokasikan untuk 1.400 peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Agung, Kamis (13/8/2026).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Dian Agung Senoaji mengatakan, kepesertaan 1.400 petani dan buruh tembakau tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Karanganyar.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah melindungi 1.400 pekerja rentan yang berasal dari petani atau buruh tembakau melalui DBHCHT tahun 2026,” ujarnya.

Setiap peserta mendapatkan dua perlindungan, yakni JKK dan JKM. Iuran kepesertaannya ditetapkan Rp16.800 per orang setiap bulan.

Namun, angka 1.400 belum berarti seluruh petani dan buruh tani tembakau di Karanganyar telah terlindungi. Pemkab masih melakukan perluasan secara bertahap karena jumlah pekerja di sektor tersebut cukup besar.

“Jumlah petani tembakau kita lumayan besar, sehingga dengan kemampuan anggaran kita alokasikan secara bertahap. Pada intinya nanti kita akan dorong untuk kita selesaikan semua, akan kita cover,” ujar Agung.

Pemkab juga belum memastikan persentase keseluruhan petani dan buruh tani tembakau yang sudah masuk program tersebut. Data penerima masih perlu diverifikasi untuk mengetahui jumlah pekerja secara keseluruhan sekaligus tingkat cakupan perlindungannya.

Ke depan, perlindungan serupa ditargetkan tidak hanya menyentuh pekerja sektor tembakau. Kelompok pekerja informal lainnya, seperti Linmas, BPD, perangkat desa dan pekerja informal di tingkat desa, juga menjadi sasaran perluasan program.

Untuk mengejar cakupan yang lebih luas, Pemkab Karanganyar tidak ingin hanya mengandalkan APBD. Pemerintah daerah membuka peluang pembiayaan melalui pemerintah desa, Baznas, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga sumber pendanaan lainnya.

“Kita akan menggandeng dari semua sektor. Harapannya dari semua sumber anggaran, tidak hanya APBD, tetapi juga Baznas, CSR perusahaan, dan sebagainya. Intinya masyarakat bisa ter-cover dan menerima manfaat,” kata Agung.

Program perlindungan pekerja rentan tersebut telah dijalankan Pemkab Karanganyar sejak tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berencana mempertahankannya pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya dengan cakupan peserta yang terus diperluas.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya