KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Ratusan sepeda motor di Karanganyar telah ditindak polisi karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Penindakan itu ternyata tidak berhenti pada pemberian tilang.
Kendaraan yang diamankan tidak langsung dikembalikan kepada pemilik. Motor harus mengikuti proses perkara hingga persidangan selesai, kemudian knalpot yang tidak sesuai spesifikasi wajib diganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan diserahkan kembali.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung mengatakan penindakan dilakukan saat petugas menemukan pelanggaran secara kasat mata dalam patroli rutin. Polisi tidak secara khusus menggelar operasi knalpot untuk melakukan penindakan tersebut.
“Kalau menemukan hal-hal pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, atau spesifikasi kendaraan seperti knalpot, kebisingan, kita akan melaksanakan penilangan secara manual,” kata Razes saat ditemui di Masjid Polres Karanganyar, Sabtu (15/8/2026).
Patroli dilakukan petugas pada pagi, siang, sore hingga malam hari. Pelanggaran yang terlihat langsung menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penindakan di lapangan.
Menurut Razes, jumlah sepeda motor yang telah ditindak sejak dirinya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Karanganyar telah mencapai ratusan unit.
Namun, kendaraan yang telah diamankan memiliki mekanisme berbeda dengan sekadar penyelesaian tilang. Pemilik harus menunggu perkara diputus dalam persidangan sebelum kendaraan dapat diberikan kembali.
“Setelah sidang itu sudah diputuskan, baru kita berikan kendaraannya. Namun harus diganti, jika knalpot, diganti knalpotnya menjadi spesifikasi standar dan tidak mengulangi perbuatan itu,” jelas Razes.
Ketentuan tersebut membuat kendaraan yang ditindak karena persoalan knalpot harus melalui dua tahapan sebelum kembali digunakan. Perkara harus terlebih dahulu diputus, kemudian kondisi kendaraan harus dikembalikan sesuai spesifikasi standar.
Razes menegaskan penindakan terhadap knalpot tidak dilakukan melalui operasi khusus. Polisi menemukan pelanggaran tersebut dalam patroli rutin yang menyasar berbagai pelanggaran kasat mata.
Selain knalpot, pengendara yang tidak menggunakan helm juga menjadi sasaran penindakan.
Pola patroli itu dilakukan di tengah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Karanganyar. Razes mengatakan polisi saat ini belum melakukan penindakan pelanggaran secara masif sehingga pelanggaran kasat mata menjadi prioritas petugas di lapangan.
“Karena banyaknya angka laka lantas yang meningkat di Karanganyar, sementara kita belum diperbolehkan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran secara masif. Sehingga kita melaksanakan secara prioritas, yaitu pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” ujarnya.
Data kepolisian juga menunjukkan adanya perbedaan karakteristik pengendara yang menjadi perhatian berdasarkan waktu. Pada data kecelakaan, pekerja menjadi salah satu kelompok yang banyak tercatat. Sementara pada malam hari, aktivitas pengendara usia muda lebih banyak ditemukan.
“Kalau malam hari itu anak muda,” kata Razes.
Dengan pola tersebut, patroli dilakukan sepanjang hari untuk menemukan pelanggaran yang terlihat langsung. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi salah satu pelanggaran yang dapat ditindak ketika ditemukan petugas.
Bagi kendaraan yang telah diamankan, pengembalian dilakukan setelah perkara selesai diputus. Untuk pelanggaran knalpot, kendaraan juga harus menggunakan knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kembali diserahkan kepada pemilik.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.