JAKARTA, SKALANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dalam perkara pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, JPU mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
JPU juga menguraikan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak serta penerimaan yang dikaitkan dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan tiga komponen yang disebut menjadi sumber kerugian negara.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat. Nilai yang disebut jaksa mencapai Rp438.218.328.446,48.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya disebut mencapai Rp143.917.149.000.
Jika tiga komponen tersebut dijumlahkan, totalnya sekitar Rp622,09 miliar.
Angka tersebut merupakan perhitungan yang dipaparkan JPU dalam surat dakwaan. Dasar perhitungan kerugian negara tersebut juga menjadi bagian yang akan diuji dalam proses persidangan.
Salah satu terdakwa yang disebut secara khusus dalam uraian dakwaan adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
JPU mendakwa Gus Alex memperkaya diri sendiri sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Jaksa menggunakan kurs Rp17.840 per dolar AS dalam menghitung nilai tersebut. Dengan kurs itu, USD5.233.800 setara sekitar Rp93,34 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp330 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jika dikonversi berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp93,67 miliar.
Uraian mengenai penerimaan tersebut merupakan tuduhan JPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dalam uraian aliran uang, nama Yaqut Cholil Qoumas juga disebut oleh JPU. Yaqut disebut menerima USD271.500.
Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari uraian JPU dalam surat dakwaan. Setelah persidangan, Yaqut membantah menerima uang yang dipaparkan jaksa dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
Selain Yaqut dan Gus Alex, jaksa mencantumkan sejumlah nama lain dalam uraian aliran uang perkara tersebut.
Mereka antara lain Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta; Abdul Muhyi USD308.500; Ridwan Kurniawan USD512.500 dan Rp250 juta; Iyah Nuryah USD70.000; Dodi Suhada USD59.500; Kamal USD3.000; serta Adam Fakih Mukodam USD3.000.
Nama lain yang disebut dalam dakwaan yakni Bambang Sutrisno sebesar USD80.000; Hud Rifky Assegaf USD130.000; Anjas Asmara USD30.000; Hafidz USD94.600; Makki Abdul Sholeh USD5.000; Roy Kurniawan USD18.500; dan Rachmat Wildan USD7.000.
JPU juga menyebut Ahmad Taufik sebesar USD126.200; Muzaki Kholis USD84.500; Badrussalam USD4.500; Muhamad Zaki Yamani Rp353,6 juta; Amaludin Wahab USD602.600; Syihabbul Muttaqin USD493.400; Tauhid Hamdi USD20.000; Ali Makki USD19.600; serta Buchori Yusuf USD56.000.
Seluruh nama dan nominal tersebut merupakan bagian dari uraian JPU dalam dakwaan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain aliran uang yang disebut berkaitan dengan sejumlah individu, JPU juga menguraikan penerimaan yang dikaitkan dengan korporasi.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat penerimaan yang dikaitkan dengan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai Rp478.173.058.166,41.
Sementara Koperasi Perahu disebut dalam dakwaan terkait penerimaan sebesar USD26.500.
Uraian tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan JPU yang masih harus diuji dengan alat bukti dalam persidangan.
Dalam perkara ini, empat orang berstatus sebagai terdakwa.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Ismail Adham merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Sedangkan Asrul Aziz Taba disebut sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
JPU mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji dan menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Namun, seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepada mereka.
Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara, dugaan penerimaan uang, maupun peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.