JPU Dakwa Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar
JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji. Dalam dakwaan, kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar dan terdapat uraian aliran uang kepada sejumlah pihak
8 jam yang lalu
