SRAGEN, SKALANEWS.ID – Rekaman video yang memperlihatkan sebuah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor yang diduga telah dimodifikasi hingga membentuk kombinasi huruf bernuansa tak senonoh menjadi viral di media sosial.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi warganet dan akhirnya menarik perhatian Satlantas Polres Sragen untuk melakukan penelusuran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tidak sesuai dengan data registrasi resmi. Berdasarkan data Samsat, nomor polisi kendaraan tersebut tercatat sebagai AD 184 WOK dan terdaftar di wilayah Samsat Polres Sragen.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan adanya pelanggaran dalam penggunaan tanda nomor kendaraan tersebut. Menurutnya, pemilik mobil telah ditindak setelah polisi melakukan pengecekan.
“Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan,” kata Kukuh kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Kukuh menjelaskan, pelat nomor yang digunakan pada kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan pelat tersebut dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Sragen menjatuhkan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.
“Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar,” tegas Kukuh.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan, baik dengan mengubah bentuk, ukuran, maupun susunan huruf dan angka.
Selain melanggar aturan, penggunaan pelat yang tidak sesuai standar juga dapat menghambat proses identifikasi kendaraan saat penegakan hukum maupun dalam situasi darurat.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.