Bareskrim Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Emas Ilegal ke Jaksa, Dua Berkas Masih Dilengkapi

Bareskrim Polri segera melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan perdagangan emas ilegal ke jaksa setelah berkas dinyatakan P-21. Penyidikan terhadap dua tersangka lainnya masih berlanjut

chat_bubble_outline 0
Petugas Bareskrim Polri memeriksa barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri

JAKARTA, SKALANEWS.ID – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin terus bergulir.

Setelah menjalani penyidikan, tiga tersangka kini bersiap memasuki tahap penuntutan menyusul hasil penelitian Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemberitahuan mengenai kelengkapan berkas diterima penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan keluarnya status P-21, tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Status tersebut berlaku bagi tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Adapun dua tersangka lain, DHB serta VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih menjalani proses penyempurnaan berkas sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.

Kasus ini berawal dari dugaan transaksi emas yang bersumber dari kegiatan pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025. Penyidik menduga emas hasil tambang tersebut dikumpulkan, kemudian dipasarkan kepada Siman Bahar maupun perusahaan yang memiliki hubungan usaha sebelum memasuki tahap pemurnian.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan emas itu diduga diproses melalui PT Simba Jaya Utama bersama sejumlah perusahaan pemurnian lain hingga menjadi emas batangan yang selanjutnya dipasarkan kembali.

Rangkaian aktivitas tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk memetakan dugaan alur distribusi dari sumber emas hingga penjualan produk jadi.

Dalam upaya menguatkan pembuktian, Bareskrim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi Toko Mas Semar di Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia, rumah para tersangka, serta fasilitas produksi milik PT Simba Jaya Utama.

Dari tindakan itu, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp7,63 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat. Selain uang, penyidik turut menyita emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram.

Berbagai aset lain juga turut diamankan, termasuk fasilitas pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang disebut mengalir melalui 15 rekening atas nama Debby Wijaya sebelum diduga diputar kembali untuk transaksi pembelian emas.

Penelusuran terhadap aset dan transaksi keuangan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diidentifikasi.

Ade Safri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah ada. Menurutnya, pengembangan perkara akan terus dilakukan apabila ditemukan bukti baru maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.

“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade Safri.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya