PEKALONGAN, SKALANEWS.ID +Sepeda motor Honda Scoopy milik warga Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, baru beberapa jam dilaporkan hilang. Namun, polisi bergerak cepat.
Kurang dari lima jam setelah laporan masuk melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Pekalongan berhasil menemukan sepeda motor tersebut sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga menguasainya.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu berlangsung hingga Kamis (6/8/2026) dini hari. Terduga pelaku diamankan di kawasan perbatasan Kota Batang setelah petugas melakukan pencarian berdasarkan informasi kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus ini bermula ketika Ariyah, warga Desa Delegtukang, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pada Rabu (5/8/2026) malam.
Sepeda motor tersebut diketahui berada di dalam rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pencurian diduga terjadi sekitar pukul 22.34 WIB.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan terlebih dahulu merusak pintu. Setelah berhasil masuk, sepeda motor kemudian dibawa keluar dari rumah.
Laporan masyarakat melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti petugas Polsek Wiradesa.
Sekitar 10 menit setelah laporan diterima, personel tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Salah satu petunjuk penting yang diperiksa penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Setelah laporan polisi dibuat, informasi mengenai kendaraan yang hilang segera diteruskan kepada jajaran kepolisian melalui jaringan komunikasi internal. Langkah tersebut dilakukan agar pencarian dapat dilakukan lebih cepat dan melibatkan personel yang berada di lapangan.
Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Sepeda motor yang dikuasainya juga diamankan sebagai barang bukti.
AK bersama kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam berikut STNK, BPKB, kunci kontak, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan.
Menurutnya, laporan yang diterima melalui Call Center 110 segera diteruskan dengan tindakan di lapangan, mulai dari pengecekan lokasi hingga penyebaran informasi kendaraan yang hilang kepada personel.
“Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang,” kata Iptu Suwarti saat dikonfirmasi.
Ia menyebut kecepatan respons personel, olah TKP, penyebaran informasi dan patroli menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang segera melapor ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polsek Wiradesa masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP, subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap AK masih berjalan sehingga seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.