Curas SPBU Selokromo Wonosobo Terbongkar, Korban Diikat, 4 Pelaku Ditangkap

Curas SPBU Selokromo Wonosobo terbongkar. Polisi menangkap empat pelaku setelah korban diikat dan DVR CCTV dibawa, sementara dua tersangka masih diburu

chat_bubble_outline 0
Polisi mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Wonosobo. Dua tersangka lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO (Foto: Ist/SKALANEWS)

WONOSOBO, SKALANEWS.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, setelah sebelumnya pelaku melumpuhkan korban dan membawa uang serta perangkat CCTV dari ruang kantor SPBU.

Dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. Keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan perkara ini dilakukan Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo. Empat tersangka yang diamankan yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyelidikan menemukan indikasi bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

Para pelaku diduga terlebih dahulu bertemu, membagi peran, menyiapkan kendaraan, serta mempersiapkan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” kata Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).

Modus para pelaku dimulai ketika tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU. Mereka meminta korban menunjukkan rekaman CCTV.

Namun, situasi berubah ketika korban lengah. Salah seorang pelaku diduga langsung melakukan pembekapan, sementara pelaku lainnya mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor.

Para pelaku juga membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.

Seorang petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan turut menjadi sasaran. Petugas tersebut diduga mendapat ancaman sebelum akhirnya dilumpuhkan dan diikat.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dengan pembagian peran yang berbeda. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi.

Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan pencurian dengan kekerasan di lokasi SPBU.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi,” ujar Muhammad Anwar Nasir.

Setelah meninggalkan SPBU, para pelaku bergerak menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan dalam aksi kemudian disimpan di tempat tersebut.

Polisi juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut disebut dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Rangkaian temuan itu menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengurai bagaimana para pelaku merencanakan hingga berupaya menghilangkan jejak setelah beraksi.

Pengungkapan perkara bermula ketika polisi menangkap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasilnya, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MRA, WW, dan AH.

“Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Muhammad Anwar Nasir.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Yuliyanto.

Polda Jateng memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya mengejar dua tersangka yang masih buron, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya barang maupun aset lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

“Seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya