Dari Satu Paket Sabu, Polisi Bongkar Jaringan di Temanggung

Polda Jateng membongkar jaringan peredaran sabu di Temanggung. Dua tersangka ditangkap dan 20 paket sabu seberat 18,59 gram disita. Polisi masih memburu pemasok berinisial RR

chat_bubble_outline 0
20 Paket Sabu Disita, Pengungkapan di Temanggung Mengarah ke Pemasok (Foto: Ist/SKALANEWS)

TEMANGGUNG, SKALANEWS.ID – Pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Temanggung membuka dugaan adanya jaringan yang bekerja dengan pola distribusi terputus.

Polisi menangkap dua pria dan menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram, sementara sosok yang disebut sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.

Dua tersangka yang diamankan yakni DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan DAFN di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai mata rantai peredaran sabu.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” kata Yos Guntur, Minggu (9/8/2026).

Dari penggeledahan terhadap DAFN, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya alat hisap sabu, korek api, dan pipet kaca.

Namun, pemeriksaan terhadap DAFN kemudian membawa penyidik kepada tersangka lain.

Kepada penyidik, DAFN mengaku mendapatkan sabu dari S. Ia juga mengakui perannya sebagai perantara.

Menurut hasil pemeriksaan, DAFN menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan oleh pemasok. Informasi itu kemudian diteruskan kepada calon pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak menuju rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.

Penggeledahan di kamar S menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan.

“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkap Yos Guntur.

Jika digabungkan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 20 paket dengan berat bruto sekitar 18,59 gram.

Pemeriksaan terhadap S kembali membuka bagian lain dari mata rantai tersebut.

S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR. Polisi kini menetapkan RR sebagai DPO dan masih memburunya.

Menurut Yos Guntur, sabu yang diterima S kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.

Aktivitas tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, telah dilakukan sekitar satu setengah bulan.

Dalam kurun waktu itu, S disebut telah empat kali menerima, memecah, dan mengalamatkan sabu.

“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu,” terang Yos Guntur.

Untuk setiap 5 gram sabu yang ditangani, S mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp1,5 juta. Ia juga disebut dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui lebih jauh jaringan yang memasok dan mendistribusikan sabu di wilayah Temanggung.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan bahwa DAFN dan S pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.

DAFN disebut pernah menjalani hukuman terkait narkotika pada 2018 dan 2020. Sedangkan S pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.

Riwayat tersebut menjadi perhatian Polda Jateng karena kedua tersangka kembali terlibat dalam perkara narkotika.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Yos Guntur.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, polisi masih memburu RR serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya