MinyaKita Berbau Solar Masuk Bantuan 1.203 KPM, BPOM Hentikan Peredaran

BPOM menghentikan peredaran MinyaKita berbau solar yang diproduksi di Karanganyar dan masuk bantuan pangan untuk 1.203 KPM di Wonogiri

chat_bubble_outline 0
MinyaKita Berbau Solar Ditemukan dalam Bantuan 1.203 KPM, BPOM Bertindak (Foto: SKALANEWS)

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – MinyaKita yang didistribusikan melalui program bantuan pangan pemerintah di Kabupaten Wonogiri ditemukan memiliki bau tidak normal, menyerupai minyak tanah atau solar.

Temuan ini berujung pada penghentian peredaran produk dan tindakan terhadap produsen di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Produk tersebut diketahui berasal dari PT Kusuma Mukti Remaja (KMR). Persoalan menjadi serius karena minyak goreng itu bukan hanya beredar di pasaran, tetapi telah masuk dalam paket Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diterima masyarakat.

Sedikitnya 1.203 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, tercatat menerima bantuan yang di dalamnya terdapat produk MinyaKita tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian melakukan pemeriksaan setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai kondisi minyak goreng yang dinilai tidak normal.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pengawasan dilakukan dengan memeriksa sarana produksi sekaligus menguji sampel produk di laboratorium.

“Terkait Minyakita berbau solar dari bantuan pangan pemerintah, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan sejak menerima pengaduan masyarakat, meliputi pemeriksaan sarana produksi dan pengujian laboratorium, “ujarnya pada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menjadi dasar tindakan lebih lanjut. Produk MinyaKita tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BPOM selanjutnya menghentikan peredaran produk dan mengamankan minyak goreng yang masih berada di sarana produksi. Produk yang telah terlanjur beredar juga menjadi bagian dari proses penarikan dengan melibatkan instansi terkait.

Langkah pengawasan tidak berhenti pada produk. BPOM juga memberikan sanksi administratif kepada produsen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya dilakukan melalui aparat kepolisian. BPOM menyatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Taruna menegaskan, pengawasan terhadap produk pangan merupakan bagian dari upaya memastikan pangan yang beredar tetap memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

“BPOM memastikan pengawasan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjamin keamanan pangan yang beredar, ” ujarnya.

Temuan MinyaKita ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti sebelum menggunakan minyak goreng.

BPOM meminta minyak goreng yang memiliki bau tidak normal, termasuk aroma menyerupai minyak tanah atau solar, tidak digunakan.

Produk dengan kondisi tersebut sebaiknya segera diserahkan kepada penyalur setempat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Taruna juga kembali mengingatkan pelaku usaha pangan agar tidak mengabaikan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dan memastikan produk pangan yang diproduksi memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, “terangnya.

Masyarakat yang menemukan produk pangan dengan kondisi mencurigakan dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau mendatangi Balai/Loka POM terdekat.

BPOM memastikan proses pengawasan dan koordinasi lintas instansi terus berjalan untuk mencegah produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan kembali beredar dan digunakan masyarakat.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya