KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Perkara dugaan jual beli kursi tenaga harian lepas (THL) yang menyeret mantan Kepala Unit PUDAM Jaten, Muchlis Hadiyanto (MH), kini memasuki fase penting.
Setelah dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, perhatian persidangan berikutnya akan tertuju pada pembuktian.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mulai menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguji perkara yang sebelumnya bergulir dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara yang berkaitan dengan uang korban sebesar Rp80 juta. Dana tersebut telah dikembalikan terdakwa, namun pengembalian kerugian tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang kini telah masuk ke meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan perkara terhadap MH telah memiliki dasar dakwaan untuk dilanjutkan dalam proses persidangan.
Menurut Bonar, proses pembuktian nantinya menjadi ruang bagi jaksa untuk menguraikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut di hadapan majelis hakim.
“Dengan masuknya perkara ke persidangan, fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan MH akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” ujar Bonar kepada wartawan, Jumat (7/8/2026) kemarin.
MH didakwa menggunakan ketentuan Pasal 490 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda pembuktian pada sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menyampaikan bukti dan keterangan saksi yang dinilai berkaitan dengan dakwaan. Setelah itu, rangkaian proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana.
Di sisi lain, pengembalian uang korban menjadi salah satu poin yang ditekankan penasihat hukum MH dalam pembelaannya.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Nur Aji Basuki, sebelumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian seluruh uang yang menjadi kerugian korban sebagai salah satu keadaan yang meringankan.
Menurut Nur Aji, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp80 juta sebagaimana nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara.
“Terhadap uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp80 juta, terdapat fakta hukum yang tidak dapat dikesampingkan, yaitu terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian yang didalilkan tersebut,” kata Nur Aji.
Ia menilai pengembalian tersebut telah memulihkan kerugian ekonomi korban. Kondisi itu, menurut dia, layak menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan perkara.
Selain persoalan pengembalian uang, kuasa hukum juga menyebut MH bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Terdakwa disebut mengembalikan kerugian tanpa paksaan dan menunjukkan penyesalan.
Atas dasar itu, penasihat hukum berharap aspek pemulihan kerugian, keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas turut menjadi pertimbangan dalam proses pemidanaan.
Perkara ini bermula ketika MH dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara tersebut, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp80 juta setelah mendapat janji dapat diterima sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Korban kemudian dijanjikan mulai bekerja pada Oktober 2023. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Perkara itu selanjutnya masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik menyebut uang yang diterima MH digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, perkara telah bergeser dari tahap penyidikan ke persidangan. Fakta mengenai pemberian uang, tujuan pembayaran, janji pekerjaan, penggunaan dana, hingga pengembalian kerugian akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Dengan agenda pembuktian yang akan dimulai, perkara MH belum memasuki tahap akhir. Keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.
Artinya, pengembalian uang Rp80 juta tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, pengembalian kerugian tersebut merupakan fakta yang telah disampaikan pihak terdakwa dan diminta untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan.
Seluruh uraian dalam dakwaan maupun pembelaan masih harus diuji melalui persidangan.
MH juga tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.