KDMP Berdiri di Tengah Pasar Lama Papahan, Bukan di Lahan Kosong: Ini Alasannya

KDMP berdiri di tengah Pasar Lama Papahan, Karanganyar, yang tak lagi digunakan berdagang. Pemdes mengungkap alasan pemilihan lokasi tersebut

chat_bubble_outline 0
Bangunan KDMP berdiri di tengah kawasan Pasar Desa Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, yang kini tak lagi digunakan untuk aktivitas perdagangan (Foto: SKALANEWS)

KARANGANYAR, SKALANEWS.ID – Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, berdiri di lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan Pasar Desa Papahan.

Yang menarik, bangunan koperasi tersebut berada di tengah kawasan pasar lama, bukan di lahan kosong yang berada jauh dari aktivitas pasar.

Kondisi kawasan itu kini berbeda dengan gambaran pasar pada umumnya. Aktivitas perdagangan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

Sejumlah bagian bangunan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sementara jemuran pakaian terlihat di sekitar kawasan pasar yang berada di sisi kantor Desa Papahan.

Pemilihan lokasi KDMP di tempat tersebut ternyata berkaitan dengan rencana penataan pasar yang sudah disiapkan pemerintah desa sejak sebelum program koperasi desa berjalan.

Sekretaris Desa Papahan, Uun Santoso, mengatakan pemerintah desa sebelumnya diminta menyediakan lokasi untuk program KDMP. Desa kemudian menyiapkan dua alternatif lahan milik desa.

Alternatif pertama berada di sekitar Gedung Gapoktan. Alternatif kedua berada di kawasan Pasar Desa Papahan.

“Desa memang dimohon untuk menyediakan lahan terkait adanya program Koperasi Desa Merah Putih. Otomatis desa memberikan titik yang sesuai aturan pemerintah dan tidak melanggar ketentuan,” kata Uun, Senin (10/8/2026).

Setelah dilakukan peninjauan terhadap lokasi yang diajukan, titik pembangunan akhirnya ditetapkan di kawasan pasar.

Penempatan KDMP di tengah kawasan pasar tidak berdiri sendiri. Pemerintah desa sebelumnya memang telah memiliki rencana untuk menata kembali Pasar Desa Papahan.

Menurut Uun, kondisi bangunan pasar menjadi salah satu pertimbangan utama. Sebagian bangunan telah berusia puluhan tahun, bahkan ada yang dibangun sejak dekade 1970-an dan 1980-an.

Bangunan tersebut pada awalnya bukan dibangun melalui proyek pemerintah, melainkan hasil kerja sama pemerintah desa dengan masyarakat untuk menyediakan tempat perdagangan di atas lahan desa.

“Bangunan itu dulu murni kerja sama pemerintah desa dengan masyarakat untuk dibangun sebagai pasar desa,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak. Pasar juga tidak memiliki area parkir yang memadai sehingga aktivitas usaha di kawasan tersebut sulit berkembang.

Rencana penataan ulang pasar kemudian berjalan beriringan dengan program KDMP. Dalam konsep penataan yang telah dibuat pemerintah desa, KDMP ditempatkan di bagian tengah kawasan.

Sementara itu, kios-kios pasar akan ditata di sisi kanan dan kiri bangunan koperasi.
Konsep tersebut tidak muncul begitu saja. Pemerintah desa sebelumnya melakukan pembahasan dengan pedagang mengenai arah penataan kawasan.

Uun mengatakan pedagang menginginkan agar bangunan KDMP tidak membelakangi kios mereka.

“Pedagang tidak mau intinya KDP itu membelakangi kios. Kemudian kita membuat gambar sesuai penataan ulang, nanti kios berada di kanan dan kiri KDP,” jelasnya.

Rancangan tersebut telah dituangkan dalam site plan dan disosialisasikan di tingkat desa.
Dari penataan itu, jumlah kios yang sebelumnya sekitar 55 unit direncanakan menjadi 72 unit.

Ada hal lain yang menjadi bagian dari penataan pasar tersebut, yakni status penggunaan kios.
Uun menjelaskan, aset kawasan pasar merupakan milik desa, bukan milik pribadi pedagang.

Pedagang selama ini memiliki hak penggunaan yang dibatasi ketentuan desa. Sejak Peraturan Desa tahun 2019, hak penggunaan sebelumnya telah berakhir dan mekanisme selanjutnya dilakukan melalui sewa tahunan.

Karena itu, menurut Uun, proses penataan kawasan pasar berkaitan dengan pengelolaan aset desa secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan pedagang.

“Kalau KDP itu prosesnya musyawarah desa. Tidak hanya dengan pedagang, karena aset desa itu miliknya masyarakat secara keseluruhan, bukan miliknya pedagang,” katanya.

Kawasan Pasar Desa Papahan sekaligus lokasi KDMP berada di atas tanah kas desa dengan luas keseluruhan sekitar 6.000 meter persegi.
Status sebagai aset desa membuat pemerintah desa tidak bisa langsung membongkar bangunan pasar lama.

Penghapusan aset harus melalui prosedur dan persetujuan pemerintah daerah. Uun mengatakan izin dari Bupati telah diterbitkan.
Setelah itu, pemerintah desa menjalani proses appraisal untuk menentukan nilai bangunan lama.

“Karena bangunan itu milik desa, dibongkarnya tidak boleh sembarangan. Harus dinilai dulu, kemudian nilai itu dikemanakan,” ujarnya.

Setelah appraisal selesai, pembongkaran dapat dilakukan melalui pihak ketiga atau mekanisme kepanitiaan yang dibentuk pemerintah desa.

Pemerintah Desa Papahan berharap seluruh tahapan tersebut dapat segera diselesaikan.
Jika proses appraisal dan administrasi berjalan sesuai rencana, pembongkaran bangunan lama ditargetkan mulai dilakukan pada Agustus 2026.

Penataan nantinya akan mengubah kawasan pasar lama tersebut dengan konsep baru. KDMP yang sudah berdiri menjadi bagian tengah kawasan, sedangkan kios-kios pedagang direncanakan menempati sisi kanan dan kiri.

Dengan konsep itu, keberadaan KDMP di tengah Pasar Desa Papahan bukan semata soal mencari lahan untuk bangunan koperasi.

Lokasi tersebut dipilih karena pemerintah desa memang telah memiliki agenda untuk menata kembali kawasan pasar lama sekaligus mengoptimalkan aset desa yang selama ini belum berfungsi maksimal sebagai pusat perdagangan.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya